Senin, 16 Juni 2014

PENGANTAR

PLUT-KUMKM sebagai suatu Program yang yang bertujuan meningkatkan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja KUMKM, perlu didukung oleh SDM pengelola dan Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM yang handal. Mengingat muatan kegiatan yang PLUT-KUMKM yang mensinergikan seluruh stakholders yang terkait dengan pemberdayaan Koperasi dan UMKM untuk mengangkat eksistensi produk unggulan daerah. Tentunya untuk mencapai hal tersebut tidaklah mudah, SDM Pengelola dan Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM perlu bekerja keras serta memiliki daya juang yang tinggi untuk menggerakan Program PLUT-KUMKM agar dapat mewujudkan maksud dan tujuan yang dicita-citakan.
Salah satu instrument yang dapat menjadi acuan bagi pelaksana Program PLUT-KUMKM, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha - Kementerian Koperasi dan UKM, telah disusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Diharapkan SOP ini dapat memberikan arahan yang cukup memadai tentang operasional Program PLUT-KUMKM secara berdaya dan berhasil guna. Walaupun disadari bahwa variasi keragaman karakteristik dan implemetasi operasional PLUT-KUMKM cukup tinggi, tentunya kebutuhan SOP juga akan berbeda satu daerah dengan daerah lainnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa SOP ini merupakan living document yang dalam implementasinya dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan operasional PLUT-KUMKM itu sendiri.
Diharapkan SOP PLUT-KUMKM ini dapat lebih mengoptimalkan fungsi PLUT-KUMKM dan memadukan arah gerak para konsultan sehingga lebih berdaya guna dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada Koperasi dan UMKM. SOP PLUT-KUMKM ini diharapkan dapat menjadi panduan kerja bagi pengelola dan konsultan PLUT-KUMKM di 21 Daerah yang telah mulai operasional pada tahun 2014.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar