PLUT-KUMKM
sebagai suatu Program yang yang bertujuan
meningkatkan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja KUMKM,
perlu didukung oleh SDM pengelola dan Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM yang handal. Mengingat muatan kegiatan yang PLUT-KUMKM yang mensinergikan seluruh stakholders yang terkait dengan
pemberdayaan Koperasi dan UMKM untuk mengangkat
eksistensi produk unggulan daerah. Tentunya
untuk mencapai hal tersebut tidaklah mudah, SDM
Pengelola dan Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM perlu
bekerja keras serta memiliki daya juang yang tinggi untuk menggerakan Program
PLUT-KUMKM agar dapat mewujudkan maksud dan tujuan yang dicita-citakan.
Salah satu
instrument yang dapat menjadi acuan bagi pelaksana Program PLUT-KUMKM, Deputi
Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha - Kementerian Koperasi dan UKM, telah
disusun Standar Operasional
dan Prosedur (SOP). Diharapkan SOP ini dapat memberikan arahan yang cukup
memadai tentang operasional Program PLUT-KUMKM secara berdaya dan berhasil
guna. Walaupun disadari bahwa variasi keragaman karakteristik dan implemetasi
operasional PLUT-KUMKM cukup tinggi, tentunya kebutuhan SOP juga akan berbeda
satu daerah dengan daerah lainnya.
Sebagaimana
diketahui, bahwa SOP ini merupakan living
document yang dalam implementasinya dapat dilakukan perubahan sesuai dengan
perkembangan operasional PLUT-KUMKM itu sendiri.
Diharapkan
SOP PLUT-KUMKM ini dapat lebih mengoptimalkan fungsi PLUT-KUMKM dan memadukan
arah gerak para konsultan sehingga lebih berdaya guna dalam memberikan layanan
konsultasi dan pendampingan kepada Koperasi dan UMKM. SOP PLUT-KUMKM ini
diharapkan dapat menjadi panduan kerja bagi pengelola dan konsultan PLUT-KUMKM
di 21 Daerah yang telah mulai operasional pada tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar